Workshop SKS Kurikulum 2013 untuk Para Guru
Dalam rangka memantapkan implementasi penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) Kurikulum 2013, sebanyak 80 orang guru SMAN 2 Kota Tangerang Selatan mengikuti workshop SKS yang di selenggarakan pada hari Senin, 10 Oktober 2016. Hadir sebagai tutor, Bapak Drs sutjipto M.Pd dari Tim Pengembang Kurikulum Direktorat Pembinaan SMA Jakarta. Workshop ini perlu dilaksanakan mengingat tidak mudah mengimplementasikannya.
SMAN 2 Kota Tangerang Selatan sebagai sekolah rujukan sudah menerapkan sistem SKS sebelumnya. Penerapan sistem inipun tidak serta diberlakukan begitu saja. Kepala satuan pendidikan memberikan informasi-informasi terlebih dahulu (sosialisasi) pada semua anggota komunitas sekolah dalam hal ini guru, tenaga kependidikan, dan orang tua siswa sebelum dapat melaksanakan sistem kredit semester (SKS). Workshop kali inipun bukan kali yang pertama diberikan, karena jauh sebelum pemberlakuan sudah dilaksanakan workshop serupa.
Tidak semua sekolah boleh menyelenggarakan sistem SKS karena sistem ini hanya dibolehkan pada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu sekolah harus sudah terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan penyelenggaraan SKS pada setiap satuan pendidikan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketuntasan minimal dalam pencapaian setiap kompetensi.
Berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 mengenai pedoman umum pembelajaran disebutkan bahwa konsep Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sksmeliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri.