Tata Tertib Sekolah
TUJUAN
- Memantau perilaku peserta didik SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selatan,
- Mengapresiasi kreasi dan prestasi peserta didik,
- Penghubung antara peserta didik, orangtua peserta didik, dengan pihak sekolah,
- Bahan pertimbangan dalam penentuan kenaikan kelas dan kelulusan.
PEDOMAN PENGGUNAAN BUKU TATA TERTIB
- Buku Tata Tertib milik SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selatan.
- Setiap peserta didik diwajibkan memiliki Buku Tata Tertib.
- Peserta didik wajib membawa Buku Tata Tertib dalam setiap kegiatan sekolah
- Peserta didik wajib menjaga keutuhan dan kebersihan Buku Tata Tertib.
- Peserta didik segera melapor kepada Wali Kelas, jika Buku Tata Tertib ini hilang/rusak, data akan dipindah ke buku yang baru.
- Peserta didik segera menyerahkan Buku Tata Tertib kepada Wali Kelas, menjelang pembagian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik (raport).
- Buku Tata Tertib ini dipergunakan untuk:
- Memantau perilaku peserta didik SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selatan,
- Mengapresiasi kreasi dan prestasi peserta didik,
- Penghubung antara peserta didik, orangtua peserta didik, dengan pihak sekolah,
- Bahan pertimbangan dalam penentuan kenaikan kelas dan kelulusan.
- Kepala Sekolah dan orangtua/wali wajib menandata-ngani isi perjanjian.
- Orangtua/wali peserta didik membubuhkan contoh tanda tangan pada halaman yang disediakan
- Peserta didik wajib melaporkan Buku Tata Tertib setiap awal bulan kepada Wali Kelas.
- Buku Tata Tertib berlaku selama menjadi peserta didik di SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selatan
ALOKASI WAKTU DAN JAM BELAJAR
- Readig Our, 06.45-07.00
- KBM dimulai pukul 07.00 sampai selesai, sesuai dengan jadwal.
- Hari Rabu dan Jum’at kegiatan IMTAQ mulai pukul 06.30.
- Setiap hari Senin dan hari Peringatan Nasional diadakan upacara, bel dibunyikan pukul 06.45 dan upacara dimulai pukul 07.00.
- Terlambat, maksimal 15 menit , diizinkan masuk dengan menyerahkan buku tata tertib dan masuk jam pelajaran berikutnya setelah mendapat pembinaan dari guru piket.
- Terlambat lebih dari 15 menit dipulangkan untuk belajar di rumah setelah didata oleh guru piket dan diinformasikan kepada Orang Tua.
KEHADIRAN PESERTA DIDIK
- Peserta didik wajib melakukan finger print saat masuk dan pulang sekolah.
- Peserta didik sudah berada di dalam kelas 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
- Peserta didik yang bertugas piket, hadir 15 menit lebih awal untuk mempersiapkan kelasnya.
- Bila peserta didik tidak hadir di sekolah, maka Orang tua/Wali wajib memberitahukan kepada pihak sekolah secara langsung atau melalui Buku Tata Tertib pada hari itu juga (tidak melalui surat).
- Tidak diperkenankan pemberitahuan/permohonan izin ketidakhadiran peserta didik melalui telepon atau yang sejenisnya.
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah tanpa berita dari Orang tua/Wali, dinyatakan alpha.
PENAMPILAN PESERTA DIDIK
Jadwal pemakaian seragam sekolah
- Senin – Selasa : Baju putih berdasi,celana/rok abu-abu
- Rabu : Pramuka
- Kamis : Setelan Batik, celana/rok hitam
- Jumat : Baju seragam Jumat
- Putra : Baju putih, celana abu-abu, sepatu hitam bertali putih, kaos kaki putih di atas mata kaki
- Putri : Baju putih tangan panjang, rok abu-abu panjang sebatas mata kaki, dan berkerudung putih bagi muslimah, sepatu hitam bertali putih, kaos kaki putih di atas mata kaki
- Upacara Bendera : Wajib menggunakan seragam sekolah pada hari tersebut, dasi dan topi sekolah
- Olah Raga : Pakaian olah raga yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah.
- Ekstrakurikuler : Seragam/atribut kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) disesuaikan dengan jenis ekskul yang diikuti dan disesuaikan dengan ketentuan AD/ART yang disahkan oleh Pembina ekskul masing-masing
PEMBERIAN REWARD/HADIAH DAN SANKSI
- Pada awal menjadi peserta didik SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selatan, seorang peserta didik mendapat poin sebesar 100 (seratus).
- Prestasi/kemajuan belajar peserta didik dapat menambah poin, dan pelanggaran tata tertib dapat mengurangi poin peserta didik.
- Jenis pelanggaran Tata Tertib secara umum diklasifikasikan dalam bentuk, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
- Penambahan dan atau pengurangan poin bergantung pada pencapaian prestasi (achievement), kedisiplinannya dan tingkat pelanggaran.
- Bila poin seorang peserta didik sampai pada 0 (nol), maka peserta didik tersebut dikembalikan kepada orangtua/wali (dikeluarkan dari sekolah).
- Pengurangan poin dan peringatan :
- Peringatan pertama: Jika poin yang tersisa 75.
- Peringatan kedua : Jika poin yang tersisa 50.
- Peringatan ketiga : Jika poin yang tersisa 25.
- Peringatan tertulis ini akan disampaikan kepada orangtua/wali dan ditanda tangani oleh Wali Kelas, Koordinator Bimbingan Karir (BK), Bagian Kesiswaan, dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
- Pencatatan poin dilakukan oleh guru diketahui oleh wali kelas dan orangtua/wali.
- Rekapitulasi poin dilakukan oleh wali kelas setiap bulan
PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI/EKSTRAKURIKULER
- Peserta Didik diwajibkan mengikuti salah satu program pengembangan diri yang diselenggarakan di sekolah.
- Jenis program pengembangan diri yang dilaksanakan sekolah:
- Koordinator Program Pengembangan Diri/Ekskul adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan